Sementara Secara umum Kriminologi adalah Kriminologi mengandung arti yaitu suatu ilmu yang mempelajari kejahatan. Secara etimologis istilah kriminologi berasal dari kata crimen (kejahatan) dan logos(pengetahuan atau ilmu pengetahuan).Istilah Kriminologi pertama kali digunakan oleh P.Topinard, seorang ahli antropologi perancis. Terjadinya kejahatan dan penyebabnya telah menjadi subjek yang banyak mengundang spekulasi, perdebatan, maupun tetitorialitas, diantara penelitian maupun para ahli serta masyarakat. Banyak teori yang berusaha menjelaskan tentang masalah kejahatan, walau banyak sekali teori-teori yang dipengaruhi oleh agama, politik, filsafat, maupun ekonomi.
Defenisi Kriminalistik Secara Umum Dan Menurut Para Ahli. Handbook Penyidik Kriminalistik Kriminalistik adalah Ilmu pengetahuan dalam menyelidiki kejahatan untuk mengetahui terjadinya kejahatan dengan mencari pelaku dengan bantuan ilmu lain Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan untuk menetukan terjadinya kejahatan danmenyidik pembuatnya dengan mempergunakan cara ilmu pengetahuan alam, denganmengesampingkan cara-cara lainnya yang dipergunakan oleh ilmu kedokteran kehakiman (sekarang ilmu kedokteran forensik), ilmu racun kehakiman (sekarang toksikologi forensik) dan ilmu penyakit jiwa kehakiman (ilmu psikologi forensik). (dari buku “Dasar-dasar pokok penyidikan kejahatan”) Dari buku”Kriminalistik” R. Dedeng Suriaiputra Kriminalistik adalah suatu pengetahuan yang berusaha untuk menyelidiki/ mengusutkejahatan dalam arti seluas-luasnya, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan-keterangandengan menggunakan hasil yang ditemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya. Dari buku “Criminologie eeninleiding”. Prof. Noach Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalahteknik sebagai alat untuk mengadakan pengejaran atau penyididkan perkara kejahatansecara teknis dengan mempergunakan ilmu-ilmu alam, kimia dan lain-lain seperti ilmu kedokteran kehakiman, ilmu alam kehakiman antaralain ilmu sidik jari dan ilmu kimiakehakiman seperti ilmu tentang keracunan dan lain-lain. Menurut Direktorat Resesrse Criminal Ilmu pengetahuan untuk menentukan terjadi atau tidak terjadinya suatu peristiwa kejahatan dan menyidik pembuatnya dengan ilmu alam Mengenyampingkan cara lain yang digunakan oleh: a. Ilmu kedokteran kehakiman b. Ilmu racun kehakiman c. Ilmu penyakit jiwa kehakiman Prof. Dr. W.M.E. Noach Kriminalistik adalah Ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah tehnik sebagai alat untuk mengadakan penyidikan kejahatan secara tehnis dengan menggunakan ilmu-ilmu lain. A. Gumilang Kriminalistik adalah Tehnik dan taktik untuk untuk membuat terang suatu perkara kejahatan dengan menggunakan ilmu-ilmu modern, atau tehnik penyidikan, mencari barang bukti, mencari tersangka Menurut R. Dendeng Suryasyaputra Suatu pengetahuan yang berusaha menyelidiki/ mengusut kejahatan dalam arti yang seluas-luasnya berdasarkan bukti dan keterangan dengan mempergunakan hasil2 yang ditemukan oleh ilmu pengetahuan lainnya. Dari buku “Criminologie eeninleiding”. Prof. Noach : Kriminalistik adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan sebagai masalah teknik sebagai alat untuk mengadakan pengejaran atau penyididkan perkara kejahatan secara teknis dengan mempergunakan ilmu-ilmu alam, kimia dan lain-lain seperti ilmu kedokteran kehakiman, ilmu alam kehakiman antaralain ilmu sidik jari dan ilmu kimiakehakiman seperti ilmu tentang keracunan dan lain-lain. Perbedaan pendapat mengenai pengertian tersebut terjadi karena beberapa faktor misalnya perbedaan latar belakang kehidupan dan pendidikan; kriminalistik ilmu yang masih muda (R. Soesilo dan M.Karjadi). Ilmu-ilmu pengetahuan yang dipakai untuk pengungkapan suatu perkara pidanamenggunakan ilmu-ilmu bantu tersebut seperti :
| Defenisi Kriminologi Secara Umum Dan Menurut Para Ahli Rifhi Siddiq Kriminologi adalah sebuah studi mengenai gejala dan fenomena kejahatan serta sebab dan akibat dari kejahatan itu yang merupakan sesuatu problematika kehidupan. W.A Bonger Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas-luasnya. Sutherland Kriminologi adalah keseluruhan ilmu pengetahuan yang bertalian dengan perbuatan kejahatan sebagai gejala sosial dan mencakup proses-proses perbuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas pelanggaran hukum. Wood Kriminologi adalah keseluruhan pengetahuan yang diperoleh berdasarkan teori atau pengalaman yang bertalian dengan perbuatan jahat dan penjahat dan,termaksud didalamnya reaksi dari masyarakat terhadap perbuatan jahat dan para penjahat. Noach Kriminologi adalah adalah ilmu pengetahuan tentang perbuatan jahat dan perilaku tercela yang menyangkut orang-orang terlibat dalam perilaku jahat dan perbuatan tercela itu. Walter Reckless Kriminologi adalah pemahaman ketertiban indiveidu dalam tingkah laku delinkuen dan tingkah laku jahat dan pemahaman bekerjanya sistem peradilan pidana. Hermann Menheim Dalam Bukunya“Comparative Criminologi 1965”: Kriminologi dalam arti sempit : mempelajari kejahatan dalam arti yuridis. Kriminologi dalam arti luas : mempelajari kejahatan dan penologi / penghukuman. Stephen Schafer Dalam Bukunya “ Theory Of Criminology ", Kriminologi Mempelajari:
W.A. Bonger Kriminologi adalah ilmu pengetahuan yang bertujuan mempelajari kejahatan dalam arti seluas-luasnya. Dalam arti luas : mempelajari kejahatan dan pathologi sosial. Dalam arti sempit : mempelajari kejahatan menurut batasan uu. (Muhammad Mustofa, 2007: 14) Mustofa Muhammad. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS, 2007 Kriminologi diartikan sebagai ilmu pengetahuan ilmiah tentang:
Wolfgang (Santoso dan Zulfa, 2002 : 9) mengatakan bahwa kriminologi adalah kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengartian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan- keterangan, keseragaman-keseragaman, pola-pola dan faktor-faktor kausal yang berhubungan dengan kejahatan,pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap keduanya. Effendy (1986 : 10) Kriminologi adalah ilmu pengetahuan tentang kejahatan itu sendiri yang tujuanya adalah mempelajari apa sebab-sebab sehingga seseorang melakukan kejahatan dan apa yang menimbulkan kejahatan itu. Apakah kejahatan itu timbul karena bakat orang itu adalah jahat atau disebabkan karena keadaan masyarakat sekitarnya baik keadaan sosiologis maupun ekonomis. |
Hubungan Kriminalistik Dengan Ilmu Forensik
Digital Forensic yang juga dikenal dengan nama Computer Forensic adalah salah satu subdivisi dari ilmu forensik yang melakukan pemeriksaan dan menganalisa bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital, misalnya seperti flash disk, hard disk, CD-ROM, pesan email, gambar, atau bahkan sederetan paket atau informasi yang berpindah dalam suatu jaringan komputer.